Pada tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun.
UMKM juga menyerap tenaga kerja sebesar 90 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
Vitalnya peran UMKM dalam upaya mengendalikan inflasi membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkan hal itu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dalam Pasal 2 regulasi itu disebutkan, belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.