JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara
Senin, 18 September 2023 19:03 WIB 1834
Dalam dakwaan, terungkap bermula pada tanggal 11 Desember 2022 ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram terkait dengan unggahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Akan tetapi, Ken emosi terhadap pernyataan tersebut, kemudian terjadi pertengkaran di media sosial.
Pada tanggal 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari pertemuan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.
Pada pukul 02.30 WIB, Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.
Achiruddin lantas memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya, yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.
Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di bagian tubuh. Sementara itu, Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait dengan perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut AKBP Achiruddin 21 bulan penjara