Medan (ANTARA) - Dua kurir 12,67 kilogram narkotika jenis ganja di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, CAP dan JSS,
terancam hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
"Para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Sabtu.
Parlando menyebutkan total barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,67 kg dan sabu 1,85 gram.
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman ganja itu dari Kota Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau pada Rabu (06/09).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam Bus Bintang Utara Putra dari arah Medan tujuan Dumai terdapat satu kardus yang berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya bus itu diadang petugas saat melintas di depan Pos Lalu Lintas Sigambal di Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu oleh tim gabungan Satres Narkoba dan Satlantas untuk dilakukan penggeledahan.
Ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket berisi daun ganja kering siap edar dan satu lembar bukti pengiriman barang dengan nomor resi 031469.
Saat diinterogasi, sopir bus mengaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kasi Humas menjelaskan petugas kemudian melakukan control delivery dengan membiarkan barang itu diantar sampai di loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dan mengikutinya dari belakang.
Sesampainya di loket di Kota Dumai, kardus itu diambil seorang pria. Petugas langsung menangkap pria yang bernama CAP, saat hendak pergi membawa kardus itu. CAP adalah warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama JSS yang juga warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Petugas berhasil meringkus JSS dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan tujuh bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram.
Pengakuan tersangka, JSS sudah empat kali menyuruh CAP mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, CAP diberi upah Rp1 juta.
"Tersangka JSS mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara bernama ORI dari Kota Medan. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sedang melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Kurir 12,67 kg ganja di Labuhanbatu terancam hukuman 20 tahun
Minggu, 17 September 2023 1:02 WIB 654