Padangsidimpuan (ANTARA) - Pemkot Padangsidimpuan dan TNI-Polri gotong royong bersih-bersih kawasan Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan guna menata dan memperindah Kota Padangsidimpuan lebih baik.
Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Senin (11/9) menyampaikan kegiatan gotong royong di kawasan Jalan Thamrin merupakan salah satu bukti kecintaan kita terhadap Kota Padangsidimpuan.
Kita ingin Kota Padangsidimpuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tabagsel, untuk itu fungsi jalan dan trotoar harus dikembalikan semestinya dan bersih-bersih serta gotong royong bersama TNI-Polri kita kerjakan bersama-sama.
“Saudara - saudara yang melaksanakan kegiatan ekonomi diharap dapat mengikuti aturan, karena jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum, sudah saatnya kita kembalikan sesuai fungsinya," tegasnya.
Silahkan melaksanakan kegiatan perekonomian di Padangsidimpuan, tapi tolong yang namanya jalan dan trotoar kembalikan ke fungsinya.
Lanjut Irsan, pemerintah tetap dalam komitmennya untuk membangun dan menata Kota Padangsidimpuan yang lebih baik, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama TNI-Polri melakukan bersih-bersih dan gotong royong di seputaran kawasan jalan Thamrin agar apa yang kita harapkan menjadi kenyataannya.
"Bersih kotanya, aman masyarakatnya dan nyaman untuk kita semuanya," kata Wali Kota Padangsidimpuan.
Di lokasi yang sama Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Haji Zulkifli Lubis mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada para PKL di sekitar jalan Thamrin untuk tidak berjualan sepanjang jalan dan trotoar, karena bisa menyebabkan aktifitas publik terganggu.
“Melalui dinas perhubungan dan Satpol PP serta Dinas Kominfo Padangsidimpuan juga sudah disampaikan, sudah hampir 2 (dua) bulan ini kita terus menghimbau kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di seputaran jalan Thamrin ini,” ungkap Kasatpol.
Penertiban PKL dan parkir liar sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di Daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan.
Pemko dan TNI-Polri gotong royong bersihkan kawasan Jalan Thamrin
Senin, 11 September 2023 14:06 WIB 1394