Kedua pelaku AV (18) dan RA (16) merupakan warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
"Kedua tersangka diringkus petugas pada Jumat (8/9) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Umum, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Ronald menyebutkan selain barang bukti 100,35 gram sabu, juga diamankan dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah.
"Polres Simalungun dan Polsek sejajaran komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut dibuktikan oleh personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun yang berhasil meringkus dua orang warga yang terbukti penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan terhadap narkoba. Narkoba merusak generasi muda dan masa depan negara.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026