PN Medan adili terdakwa perkara korupsi pekerjaan jalan di Siantar
Selasa, 5 September 2023 13:11 WIB 1182
Atau subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk persidangan selanjutnya dihadirkan para saksi-saksi, karena penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi," tutur Symon.
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam proyek yang sama telah divonis di Pengadilan Negeri Medan yakni mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Pematang Siantar Jhonson Tambunan tujuh tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian Pramudia Marnek Tua Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) enam tahun denda Rp200 juta subsider empat bula kurungan, dan Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak selaku Direktur PT SAMK selama 6,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, uang pengganti Rp1,4 miliar subsider dua tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan adili terdakwa perkara korupsi pekerjaan jalan di Siantar