ASN Pematang Siantar diingatkan tidak politik praktis, ada enam larangan
Selasa, 5 September 2023 12:33 WIB 1480
Begitu juga membuat kegiatan yang memperlihatkan keberpihakan, dan mempengaruhi rekan sesama ASN dan anggota keluarga, masyarakat, serta memberikan fotokopi KTP.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Franki D Sinaga menyebut, larangan tersebut mengacu pada asas, prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.
Makanya ASN diimbau untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait netralitas.