"Rokok legal yang saya isap ini memang sudah merusak kesehatan. Namun, gimana lagi rokok yang ilegal itu, tidak tahu apa-apa saja campuran di dalamnya dibuat, tentunya semakin berbahaya karena tidak ada pengawasan. Kalau bisa penegak hukum ditertibkan, jangan didiami, akan semakin banyak pengguna rokok ilegal ini karena harganya sangat murah," ucap Janpur.
Senada dengan Janpur, Ketua organisasi PBB (Pemuda Batak Bersatu) wilayah Samosir, Roland Sitanggang juga meminta peredaran rokok ilegal di Samosir harus bisa ditertibkan APH. Ia mengaku pada tahun 2022, pernah menyampaikan pengaduan peredaran rokok ilegal itu ke Polres Samosir namun tidak ada hasil.
"Sudah pernah kita adukan ke Polres tahun kemarin, namun belum ada kabar tindak lanjutnya. Ya, kita minta APH tidak lalai lagi," sebut Roland.
Untuk diketahui, sanksi bagi penjual rokok ilegal itu tercantum dalam UU Nomor 39 pasal 54 tahun 2007 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 10 kali cukai edar.