PN Medan vonis anak AKBP AH 1,5 tahun penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 17:16 WIB 1625
Menyikapi vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.
Pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.
Lalu, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan bersama Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan vonis anak AKBP AH selama 1,5 tahun penjara