Ditetapkan tersangka, oknum sipir Lapas Natal terancam tiga tahun penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 17:15 WIB 2418
"Kebetulan istrinya yang hamil sedang tidur dan terkejut saat suara keras terdengar diatap rumah, secara spontan pelaku berlari keluar dan mendapati korban berada di depan rumah. Pelaku yang sudah emosi langsung menangkap korban dan membawanya ke rumah agar minta maaf kepada istri pelaku" sambung Bagus Seto.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Akibat penganiayaan itu, dari hasil visum yang sudah diperoleh petugas telah memperoleh alat bukti salahsatunya surat visum. Berdasarkan alat bukti tersebut si terlapor kemudian tetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan visum, ada bekas memerah pada leher korban. Dan berdasarkan bukti yang ada akhirnya kita menetapkan MTA sebagai tersangka " pungkas Bagus Seto.
Berdasarkan alat bukti dan hasil scintific efidence terhadap tersangka dipersangkakan pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.