Madina (ANTARA) - Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara menetapkan MTA (30 tahun) oknum sipir Lapas Klas II B Natal menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur beriniasial NV ( 9 tahun) di Kecamatan Natal pada hari Senin (28/8).
"Penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan alat bukti scientific evidence yang kita peroleh, maka pelaku kita tetapkan sebagi tersangka," ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto SH kepada ANTARA, Senin (31/8).
Tersangka, kata Bagus ditetapkan menjadi tersangka pada hari Rabu (30/8) setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelapor.
Dia menjelaskan, dari keterangan terlapor maupun para saksi-saksi dugaan penganiayaan ini berawal dari si terlapor (MTA) merasa kesal karena rumahnya dilempari oleh korban dan teman-temannya.
Lebih lanjut Bagus menyebutkan, pelemparan rumah sipir tersebut sudah beberapa kali terjadi, namun pelaku hanya menegor anak anak tersebut.
Ditetapkan tersangka, oknum sipir Lapas Natal terancam tiga tahun penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 17:15 WIB 2418