Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan menyatakan, kewajiban menggunakan produk UMKM untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan setiap hari Selasa akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Peraturan soal itu akan dibuat oleh Pak Wali Kota. Sekarang belum terbit," ujar Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Selasa.
Oleh sebab itu, Benny melanjutkan, kebijakan tersebut akan bersifat mengikat dan terdapat sanksi jika tidak menjalankannya.
Menurut dia, kewajiban menggunakan produk UMKM menjadi salah satu cara untuk menambah pelaku UMKM di Medan.
Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas produk UMKM Medan.
"Sehingga para pelaku UMKM bisa mendapatkan penghasilan yang bagus," tutur Benny.