PN Medan mulai adili tiga kurir 135 kilogram ganja
Senin, 28 Agustus 2023 19:05 WIB 971
"Mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucapnya.
Saat petugas kepolisian melakukan penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri, sementara ketiga terdakwa diamankan beserta barang bukti ganja seberat 135 kilogram.
Atas perbuatan tersebut, tiga terdakwa tersebut dijerat pada dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah membacakan dakwaan dari JPU Frianta Felix Ginting, Majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda sidang menghadirkan saksi-saksi