Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), mulai mengadili tiga terdakwa dalam perkara membawa narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram, yakni terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara.
"Ketiga terdakwa Supriadi bersama Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (dilakukan penuntutan terpisah) yang menjadi kurir ganja dengan total seberat 135 kilogram," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Frianta Felix Ginting pada sidang di PN Medan, Senin.
JPU memaparkan perkara tersebut awalnya pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (dalam penyelidikan) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam penyelidikan) di Kota Medan," katanya.
Felix mengatakan kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwanda dan Alfi menuju sebuah gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk memberikan barang haram tersebut dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
PN Medan mulai adili tiga kurir 135 kilogram ganja
Senin, 28 Agustus 2023 19:05 WIB 954