Medan (ANTARA) - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara(Sumut) menetapkan AN, pemilik 71 ton solar yang diangkut tanpa izin di Kota Tajung Balai, sebagai tersangka.
"Bahan bakar minyak (BBM) solar tanpa izin itu diangkut warga Kota Tanjung Balai tersebut dalam kurun waktu sepekan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan, Rabu.
Hadi menyebutkan saat ini, Polda Sumut sudah menetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya.
Sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Hadi menyebutkan dari pengungkapan yang dilakukan, Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," ucapnya.
Kabid Humas menjelaskan barang bukti solar seberat 71 ton, tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan. "Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," kata Hadi.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yusuf menjelaskan pengungkapan pertama pada Senin 31 Juli 2023 sekitar Pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, diamankan truk tangki BK 8640 XI yang dikemudikan K bersama dua orang RS dan PR.
Polda Sumut tetapkan pemilik 71 ton solar tanpa izin sebagai tersangka
Rabu, 23 Agustus 2023 17:51 WIB 1702