Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan asal Provinsi Riau dengan hukuman mati dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan 30.000 butir ekstasi.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan (berkas terpisah)," ujar JPU Maria Fr. Br. Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Ia mengatakan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Maria.
Setelah JPU Kejati Sumut membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan pada Senin (28/8) dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi).
JPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal Riau
Selasa, 22 Agustus 2023 18:48 WIB 1694