JPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal Riau
Selasa, 22 Agustus 2023 18:48 WIB 1697
Terpisah, Armasnyah selaku Penasihat Hukum (PH) Erwan Sahputra merasa keberatan atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa tersebut. Menurutnya, fakta persidangan kliennya hanya dibujuk untuk mencari mobil rental.
"Itu nanti kita tuangkan dalam nota keberatan dalam agenda pembelaan, dia hanya sebagai perantara mencari mobil sewaan," ucapnya.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.
Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Erwan dan Cituan di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023.
Singkatnya, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu, enam bungkus plastik warna putih berisikan ekstasi 27.000 butir, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir ekstasi.
Pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar Gerbang Tol Pekan Baru, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut mati dua kurir sabu 20 kg asal Riau