Lapas Kelas I Medan beri remisi 2.508 WBP pada HUT Kemerdekaan RI
Kamis, 17 Agustus 2023 15:46 WIB 1869
"Berdasarkan jenis remisi RU I (pengurangan sebagian masa pidana 2.488 WBP, RU II (Remisi Langsung Bebas bagi tindak pidana umum, menjalankan subsider denda bagi tindak pidana terkait PP 99 dan PP 28 berjumlah 20 WBP," ucapnya.
Dia mengatakan, remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.
"Kami berharap pemberian remisi WBP ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas," tuturnya.
Pemberian remisi yang sudah diterbitkan, kemudian diberikan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas Kelas I Medan bertepatan pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi beserta jajaran.