Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yaitu Aditiya Hasibuan selama satu tahun enam bulan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
"Ya, sudah dituntut tadi di persidangan yakni selama satu tahun enam bulan," ujar JPU Rahmi Shafrina kepada ANTARA di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan, terdakwa Aditiya Hasibuan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kaca spion mobil terhadap korban Ken Admira.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP," tutur Rahmi.
Dia menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Aditiya Hasibuan karena mengakibatkan luka pada korban Ken Admiral, dan pengrusakan kaca spion mobil korban.
JPU tuntut anak AKBP AH 1,5 tahun perkara penganiayaan
Rabu, 16 Agustus 2023 20:01 WIB 2240