Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan penguatan teknis terkait Data Dukung Aksi HAM periode B08 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
"Sesuai Perpres 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, yang menitikberatkan kepada pemenuhan HAM empat kelompok, yakni Kelompok Masyarakat Rentan (Perempuan, Anak, Panyandang Disabilitas dan Masyarakat Hukum Adat)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, dalam keterangan, Minggu.
Flora menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu memperhatikan data-data yang diminta di dalam unsur pelaporan Aksi HAM B08 agar dapat memberikan keterangan-keterangan yang sesuai berdasarkan hal yang diminta pada pelaporan Aksi B08.
Saat ini tidak lagi disampaikan pada portal KSP (Kantor Staf Presiden), namun langsung disampaikan pada Aplikasi SAPA HAM di Direktorat Jenderal HAM sebagai Sekretariat RANHAM Nasional.
Optimistis bahwa pada Pelaporan Aksi HAM B08 ini Pemda Provinsi Sumatera Utara akan berhasil nilai maksimal.
"Diharapkan sangat perlu memperhatikan lebih serius draft data dukung yang disampaikan agar untuk laporan B08 dapat memenuhi data dukung yang diminta, makanya perlu dari awal dilakukan penguatan dan verifikasi data dukung," kata Flora.
Kemenkumham Sumut beri penguatan teknis aksi HAM di Pakpak Bharat
Minggu, 13 Agustus 2023 23:31 WIB 1863