Dengan total pemilih milenial dan generasi Z mencapai 115.622.550 orang (56,45%) atau segmentasi mayoritas pemilih pada Pemilu 2024. Jika Pemilu Pilpres 2024 berlangsung dalam dua putaran, maka pemungutan suara dijadwalkan pada 26 Juni 2024.
Ciri utama generasi milenial dan generasi Z adalah relatif akrab dengan teknologi internet dengan berbagai platform digital pengaksesnya. Smartphone menjadi teknologi pengakses internet yang paling popular di kalangan ini dengan jumlah pengguna smartphone di Indonesia tahun 2022 mencapai 192,15 juta pengguna, menurut laporan dari Newzoo, perusahaan data dan riset digital global berbasis di Belanda. Laporan riset Statista bahkan memproyeksi jumlah pengguna smartphone di Indonesia tahun 2028 bakal mencapai 268,82 juta pengguna.
Dalam konteks merespons Pemilu 2024 situasi fanatisme, ketidaktahuan, kemasabodohan bahkan keisengan, pemilih bisa saja terseret dalam pusaran praktik hoaks, ujaran kebencian maupun perundungan berkonotasi politik. Tentu kondisi ini sangat berbahaya karena rentan menimbulkan friksi, segregasi bahkan konflik horizontal yang bisa memecah belah bangsa dan menciderai demokrasi. Tensi politik mendekati Pemilu 2024 yang kian panas membutuhkan kesadaran dan kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Maka, lembaga-lembaga penyiaran dari level pusat hingga daerah di berbagai pelosok negeri memiliki posisi, peran dan tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan literasi politik menjelang Pemilu 2024. Melalui kekuatan jaringan yang luas ditambah dengan kecanggihan teknologi komunikasi dan informasi serta kemapanan sumber daya manusia, diharapkan bidang penyiaran menjadi katarsis politik bagi masyarakat.
Penyiaran harus menjadi penyentuh, penganalisis dan pemberi solusi dalam setiap jengkal dan jejak penyelenggaraan Pemilu. Penyiaran harus mampu menghadirkan siaran Pemilu yang obyektif, proporsional, adil dan tidak memihak dengan memberikan durasi siaran yang cukup.
Dalam konteks Pemilu 2024, Penyiaran dituntut bekerja profesional dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi)-nya selaku media informasi, pendidikan, kontrol dan perekat sosial sebagaimana diatur dalam regulasi.
Penyiaran harus mampu menebar asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, pemahaman yang mendalam, komprehensif dan kokoh atas regulasi penyiaran yang berlaku menjadi kunci utama dalam praksis penyiaran yang profesional terutama pemahaman dan pelaksanaan yang optimal atas UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Selamat Hasiarnas 2023.
*) Prof Dr Widodo Muktiyo, SE, MCom, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika
Memantapkan ekosistem digital & siaran pemilu berkualitas
Oleh Prof Dr Widodo Muktiyo, SE, MCom *) Jumat, 11 Agustus 2023 15:13 WIB 78951