Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut memfasilitasi warga binaannya untuk mengikuti kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum bagi warga binaan yang digelar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 Medan.
"Bagaimana warga binaan bisa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi lingkungan masyarakat ke depan serta memahami hukum merupakan hal penting untuk ditekankan," terang Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus, Senin (7/8).
Menurutnya, tujuan utama kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum ini adalah demi terwujudnya budaya hukum warga binaan dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum.
Di tengah kegiatan penyuluhan hukum, Direktur Yayasan Yesaya 56 Medan, Ericson Tommy TG yang bertindak sebagai narasumber juga menjelaskan materi kegiatan pemberdayaan masyarakat tentang tata cara terpidana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan kegiatan penyuluhan hukum tentang hak-hak terdakwa tahap pemeriksaan di pengadilan negeri.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara WBP Rutan Kelas IIB Tarutung dengan narasumber yang diikuti secara antusias oleh warga binaan melalui pengajuan pertanyaan-pertanyaan seputar permasalahan hukum yang mereka alami.