Regen juga mengatakan pusat jajanan malam yang dikelola oleh pihak ketiga harus diawasi PUD Pasar, di antaranya memastikan pedagang tidak dikutip iuran di luar batas kemampuan.
"Jika pusat jajanan malam sudah dibentuk PUD Pasar, maka harus memastikan kebersihan dan kenyamanan di kedua pasar tradisional ini," ujar dia.
Direktur Pengembangan/Sumber Daya Manusia PUD Pasar Imam Abdul Hadi mengaku kedua pusat jajanan malam ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
"Juga meningkatkan pendapatan kita (PUD Pasar, red) karena letak kedua pasar ini sangat strategis bagi pedagang dan menarik masyarakat untuk datang," tuturnya.
Disamping itu, juga merupakan upaya pihaknya menertibkan pedagang jajanan di luar pasar tradisional.
"Sehingga tercipta suasana pasar yang tertib dan rapi," kata Imam.
Pemkot Medan siap dua pasar tradisional menjadi pusat jajanan malam
Sabtu, 5 Agustus 2023 0:27 WIB 3636