Sekda Langkat Amril hadiri PAW anggota DPRD
Rabu, 2 Agustus 2023 10:24 WIB 2522
Sementara itu Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, menyampaikan rapat ini untuk mengikuti jalannya rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu dari Partai Gerindra Ibnu Hajar.
Proses pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten Langkat Ibnu Hajar, ST dari Partai Gerindra berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/540/kpts/2023 tanggal 6 Juli 2023 dimana dalam proses pergantian antar waktu ini telah di tempuh melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karena itu dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera menjadi dasar untuk meresmikan pengangkatan saudara Ibnu Hajar, dari Partai Gerindra menjadi anggota DPRD kabupaten Langkat," ucapnya.
Sekretaris Dewan Basrah Pardomuan menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 188.44/540/kpts/2023 tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat memutuskan dan menetapkan memberhentikan dengan hormat Azman dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat masa jabatan tahun 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Selanjutnya mengangkat Ibnu Hajar, sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat sisa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.