Medan (ANTARA) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 3 Agustus 2023 akan memberlakukan sanksi kepada penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
"Sanksi berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa.
Menurut dia, aturan itu dilakukan KAI karena masih mendapati penumpang yang melanjutkan perjalanannya ke stasiun lain dari tujuan awal seperti yang dibeli dan tertera di tiket.
Peraturan itu juga diterapkan untuk kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api.
"Aturan itu juga sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggang
KAI denda penumpang yang melebihi relasi yang dipesan
Selasa, 1 Agustus 2023 19:48 WIB 1984