PN Medan adili perkara kurir 135 kg ganja asal Aceh
Kamis, 27 Juli 2023 22:45 WIB 2585
Kemudian, Ipul mentransfer uang Rp2.000.000 untuk mencari mobil sewa. Lalu, Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja.
"Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu terdakwa saling berkomunikasi," ucap Maria.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis dokter Gita tiga bulan penjara
Singkatnya, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap oleh petugas kepolisian di kawasan Langkat.
Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk dilakukan interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.
Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.
Atas perbuatan terdakwa dijerat dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.