"Mengingat batas pengembalian dana lampu 'pocong' itu telah berakhir pada 9 Juli 2023," kata legislator tersebut.
Politisi ini juga menyampaikan dari informasi media pihaknya memperoleh informasi bahwa belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan 2022 dikembalikan oleh pihak kontraktor.
"Kami berharap Inspektorat Kota Medan serius menyelesaikan perihal pengembalian dana yang langsung diucapkan Wali Kota Medan kepada publik, dan menjadi janji yang harus ditepati," tegas Rudiawan.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku Pemkot Medan memberikan batas waktu 60 hari kepada pihak kontraktor guna mengembalikan pembayaran lampu "pocong" setelah dinyatakan proyek gagal.
Menurutnya hingga kini realisasi pengembalian amggaran dari enam perusahaan kontraktor proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan pada 1.700 titik di Kota Medan telah mencapai 50 persen.
"Sudah sekitar 50 persen dikembalikan dari total Rp21 miliar. Ada yang melunasi, tapi ada yang masih mencicil dengan besaran bervariasi," ungkapnya.
Legislator minta pengembalian dana lampu "pocong" transparan
Senin, 24 Juli 2023 20:57 WIB 2472