Semarang (ANTARA) - Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono mengatakan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun sudah ideal.
"Kalau pengalaman di negara-negara lain, batas usia capres/cawapres itu dilihat dari kematangan psikologis dan kematangan berpolitik," kata alumnus Flinders University Australia ini menjawab pertanyaan di Semarang, Kamis.
Doktor Teguh Yuwono mengemukakan hal itu terkait dengan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Sementara itu, aturan main dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur/calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota minimal berumur 25 tahun.
Untuk level presiden/wakil presiden, menurut Teguh Yuwono, tentunya berbeda dengan level kepala daerah karena tanggung jawab politik sangat berbeda.