Medan (ANTARA) - Pihak keluarga Adelin Lis meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia yang telah dituduh melakukan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
"KeangNam dituduh melakukan pembalakan liar karena menurut pihak penyidik telah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tetapi masih berada di dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam dan menetapkan Direksi PT KeangNam sebagai tersangka," kata mantan Komisaris Utama PT KeangNam Development Indonesia, Adenan Lis, di Medan, Jumat (14/7) malam.
Ia menyebutkan, saat itu Adelin Lis beserta keluarga berada di luar negeri untuk liburan sekaligus berobat, namun tanpa ada prosedur pemeriksaan atau pemanggilan sebagai saksi, Polda Sumut langsung menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka sekaligus DPO.
Sekitar bulan September 2006, ketika sedang berada di Beijing dan ingin memperpanjang paspor, tiba-tiba petugas di sana mengatakan bahwa Adelin Lis bermasalah dan kemudian dibawa ke Medan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
"Perkara pembalakan liar yang dituduhkan kepada PT KeangNam dan seluruh organ perseroan sudah diperiksa dalam perkara yang sama, namun oleh Polda Sumut dilakukan pemisahan berkas, yang masing-masing putusannya adalah terhadap Manajer Camp di lapangan mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, karena bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran/sanksi saja," ucap Adenan Lis.
Adenan menjelaskan, kemudian Ir Washington Pane selaku Direktur Produksi/Perencanaan PT KeangNam Development Indonesia juga mendapatkan putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena dinilai juga bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran/sanksi administrasi.
Adelin Lis selaku Direktur Keuangan/Umum mendapatkan putusan bebas dari PN Medan pada November 2007, namun JPU mengajukan kasasi dan pada 2008 dinyatakan bersalah dengan hukuman paling berat yakni 10 tahun.