Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Candra Saputra alias Carles selama seumur hidup dalam perkara mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram.
"Menjatuhkan terdakwa Candra Saputra alias Carles dengan hukuman seumur hidup," ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di PN Medan.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut majelis hakim, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat 19 kilogram.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucapnya.
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:52 WIB 1549