Padangsidimpuan (ANTARA) -
Tahapan pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan lewat aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Tahapan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dengan secara otomatis memaksa dan mengharuskan para peserta kontestasi pemilihan umum berlomba untuk mengikuti setiap tahapan demi tahapan. Baik dari sisi adminsitrasi, maupun dari sisi persiapan individunya.
Hampir semua media elektronik dan media cetak serta media sosial dihiasi dengan uraian-uraian kalimat yang mengandung unsur politik menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Bahkan media jalanan seperti warung kopi dan areal tongkrongan tidak luput dari diskusi politik. Komentar para pengamat dan analisa para ahli serta tanggapan masyarakat umum senantiasa hadir dan dihadirkan di layar kaca televisi dan layar kaca hand phone.
Pertemuan formal, informal dan non formal terus diselenggarakan oleh semua partai politik sebagai peserta pemilu dengan judul dan tema yang pariatif. Kemunculan komunitas-komunitas pendukung juga tidak bisa dielakkan. Deklarasi demi deklarasi dengan pernyataan sikap dan pernyataan komitmen seolah menjadi pemanis dan bumbu-bumbu penyedap dalam arus politik yang semakin kencang menjelang tahun 2024. Kesemuanya ini adalah pertanda bahwa perhelatan politik secara nasional sudah dimulai dan sedang berlangsung.
Politik Kebangsaan
Dr. Siti Nurjanah (2022) mengungkapkan bahwa politik kebangsaan berorientasi pada penegakan konsensus bangsa. Konsep Politik Kebangsaan ini merancang suatu kepentingan politik menjadi kepentingan utuh. Politik bukan hanya dipandang sebagai suatu perebutan kekuasaan, namun melalui politik ada cita-cita yang lebih besar yakni mewujudkan kepentingan bangsa agar tetap berada dalam rel persatuan dan kesatuan.
Imaduddin Utsman (2020) menjelaskan bahwa politik kebangsaan adalah merupakan salah satu moderasi dalam berpolitik. Politik seperti ini menitikberatkan pada persoalan negara dan kemaslahatan masyarakat. Sebab semunya merupakan hal yang sangat urgen dalam kehidupan. Pada politik kebangsaan memiliki kewajiban dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beranjak dari teori-teori diatas, dapat disimpulkan bahwa politik kebangsaan adalah politik yang tidak hanya soal kekuasaan tapi juga harus menyentuh keutuhan dan kepentingan bangsa sebagai sebuah kesatuan. Kendatipun para peserta kontestasi politik tentunya berasal dari banyak komunitas dengan masing-masing jargon dan platform kepartaian.
Politik kebangsaan harusnya bisa menghilangkan dan mensamarkan perbedaan agama, suku dan ras yang ada. Konsep politik kebangsaan tidak membuka ruang bagi pengkultusan pada suatu nasab dan keturunan tertentu, tidak memberi ruang pada dominasi agama tertentu, dan tidak membuka peluang bagi peng-agungan pada warna kulit tertentu. Politik kebangsaan kecendrungannya tetap pada arah dan kepentingan bangsa. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberadaan multi partai bisa berindikasi pada perbedaan cara dan sudut pandang berpolitik, akan tetapi semua harus berada pada simbol-simbol kebangsaan yang sudah ditetapkan oleh konstitusi.
Implementasi Politik Kebangsaan
Pelaksanaan dan penerapan politik kebangsan, sadar atau tidak sadar mulai hadir dan muncul dalam dinamika politik secara nasional. Kehadiran politik kebangsaan ini bisa disaksikan lewat gaya dan cara berpolitik yang dilakukan pimpinan-pimpinan partai politik. Pertemuan para pimpinan partai politik yang tidak mengusung satu nama tertentu, justru mengusung nama yang berbeda adalah salah satu implementasi dari politik kebangsaan.
Pada banyak pertemuan lintas partai politik, tetap yang menjadi isu strategis adalah menjaga persatuan bangsa, berkomitmen dengan cita-cita dan tujuan kebangsaan, serta tetap menjalankan dan melaksanakan apa yang telah digariskan oleh konstitusi bangsa. Perbedaan nama dan kandidat yang diusung, tidak menyebabkan tertutupnya ruang komunikasi dalam konteks kebangsaan.
Style dan gaya berpolitik para elit ditingkat pusat, harusnya menjadi contoh dan suri tauladan bagi para politisi yang ada di daerah untuk juga bisa melakukan hal yang sama. Perbedaan pilihan bukan menjadi satu karang yang menghadang untuk terbukanya ruang komunikasi dalam konteks kebangsaan dan kemajuan daerah yang juga bahagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
* Penulis adalah Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Padangsidimpuan.