Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi dengan pihak-pihak terkait agar nasabah bisa mendapatkan produk yang lebih baik ke depannya.
Pasalnya berdasarkan pengamatan OJK, transaksi dari pengelola dana asuransi cenderung dilakukan kepada perusahaan terafiliasi. Selain itu, sebagian besar dana asuransi tercatat diinvestasikan pengelola di pasar modal.
"Kami akan memperketat batasan mengenai pihak terkait, transaksi dari dana asuransi akan dibatasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam LPPI Virtual Seminar #92 di Jakarta, Jumat.
Selama ini, Ogi mengatakan OJK sebagai pengawas asuransi tidak bisa memantau secara langsung investasi dari dana asuransi dilakukan di mana, kepada siapa, memiliki harga berapa, dan sebagainya. Namun, saat ini Otoritas sudah bisa mengawasi transaksi tersebut guna meningkatkan pengawasan secara efektif dan efisien.
Kendati demikian, alokasi sumber daya untuk OJK melakukan pengawasan secara efektif dan efisien masih menjadi salah satu tantangan industri asuransi nasional hingga kini.
OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi
Jumat, 23 Juni 2023 19:42 WIB 974
![OJK bakal perketat batasan transaksi pengelolaan dana asuransi](https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2023/06/23/Screenshot-2023-06-23-17.17.26.png)
Tangakapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)