Pelaku yakni RH (34) warga Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
"Pelaku diringkus petugas, Kamis (22/6) di Desa Sei Kamah II, Kabupaten Asahan saat berkumpul di dalam rumahnya," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyadi, Kamis.
Cahyani menyebutkan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sei Kamah II, Kabupaten Asahan tepatnya di rumah pelaku sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian Personel Satreskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan dan mengamankan RH.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026