"Kontribusi pemerintah pusat bisa sangat besar terutama untuk membangun sarana dan prasarana," kata Zumri.
Sampai pertengahan tahun 2023, kata dia lagi, ada beberapa pemerintah kabupaten yang mengajukan permintaan untuk membuka objek wisata baru, seperti Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Mandailing Natal.
Zumri menambahkan, permohonan tersebut kebanyakan dibuat untuk objek wisata alam.
Disbudpar Sumut pun mengingatkan pemerintah daerah yang ingin membangun objek wisata baru, agar terlebih dahulu memastikan lahan lokasinya bebas dari sengketa.
Selain itu, Disbudpar juga meminta objek wisata anyar yang diusulkan tidak lebih dari dua dalam sekali pengajuan.
"Kalau mau membangun destinasi wisata, fokus saja ke satu atau paling banyak dua tempat. Selain itu, lahan juga wajib dipastikan tidak bermasalah dan memang milik pemerintah," ujar Zumri pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disbudpar Sumut: Usulan objek wisata baru wajib disertai rencana induk
Disbudpar: Usul objek wisata baru di Sumut wajib disertai rencana induk
Rabu, 21 Juni 2023 0:09 WIB 1952