Medan (ANTARA) - Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang pulang menggunakan kapal kayu setelah bekerja di Malaysia.
Ke-46 PMI ilegal yang diamankan itu terdiri atas 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan enam anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah di antaranya dari Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi, Selasa, membenarkan puluhan PMI ilegal diamankan Polres Labuhanbatu.
Hadi menyebutkan ke-46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal di perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bekerja di Malaysia tanpa izin resmi," ucapkan.
Ia mengatakan, turut diamankan lima orang yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK). Para PMI ilegal itu telah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini kasus masih dalam pengembangan untuk memburu agen PMI ilegal yang memberangkatkan pekerja-pekerja tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut.