Sedangkan untuk kebutuhan hewan kurban 2023, populasi sapi 44.364 ekor, kambing 15.236 ekor dan domba 10.883 ekor.
Dalam pengawasan hewan kurban, kata Yusranaria, pihaknya akan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang masuk dari luar daerah guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol.
"Hewan yang masuk ke Sumatera Utara harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) baru bisa melintas," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para pedagang hewan kurban untuk selalu mengikuti peraturan yang berlaku.
"Jual la hewan kurban sesuai ajaran agama Islam, seperti hewan yang sudah cukup umur, sehat, kalau hewan yang sakit jangan la dijual," ujarnya.