Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu dan Cabjari Deli Serdang dengan pendekatan keadilan restoratif..
"Sebelumnya, telah dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Kamis (8/6/2023)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.
Ia mengatakan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya melalui restorative justice (RJ) dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Zulpan Efendi Rambe yang melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua, kata Yos perkara dari Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Parsaulian Naolo Haholongan Hasibuan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif
Jumat, 9 Juni 2023 13:36 WIB 1494