Selain itu, PBB juga menolak keras dilakukannya penutupan tempat beribadah. Kemudian, PBB berharap agar pemerintah dapat menjadi fasilitator atas kasus jemaat Gereja Elim Kristen Indonesia (GEKI) di Medan Marelan. “Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa negara menjamin penduduknya untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing,” kata Dolly.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bobby Nasution mengapresiasi massa PBB yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib dan damai. Selanjutnya, orang nomor satu di Pemkot Medan ini menyatakan setuju dengan keenam butir tuntutan yang disampaikan tersebut. Dari awal, ungkapnya, ia telah menyampaikan mengapa sebelum dijadikan jemaat GEKI sebagai tempat beribadah, tidak ada yang protes padahal dijadikan tempat yang ‘aneh-aneh’.
“Tapi begitu dijadikan jemaat GEKI tempat beribadah, mengapa marah. Teman-teman boleh mengecek pernyataan yang saya sampaikan ini di media sosial Desember 2022. Artinya, bukan karena kasus ini viral, baru Wali Kota bertindak,” ungkap Bobby Nasution.
Selanjutnya, Bobby Nasution yang didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon juga menyampaikan, Pemkot Medan telah menjadi fasilitator dalam persoalan jemaat GEKI. Di akhir tahun 2022, jelasnya, Pemkot Medan, Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB) dan Kementerian Agama Kota Medan telah memberikan tiga tempat alternatif yang dapat digunakan jemaat GEKI beribadah sebelum izin sementara beribadah di Suzuya Marelan keluar.