Madina (ANTARA) - Jajaran Satres Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengamankan MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Pria botak yang juga merupakan resedivis ini diamankan petugas pada Sabtu (27/5) di jalan masjid Panyabungan Jae karena memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram.
Selain daun ganja kering siap edar, dari tangan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 30 ribu.
Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, Rabu (31/5) mengatakan, Klara diamankan saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk yang ada di desa itu.
Informasi penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di desa itu.
Seorang resedivis narkoba di Madina kembali diamankan polisi
Rabu, 31 Mei 2023 21:36 WIB 2412