Deliserdang (ANTARA) - Seorang pria asal Kabupaten Aceh ditangkap karena membawa sabu seberat 2.112 gram lewat Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (26/5).
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, membenarkan diamankannya pembawa narkoba tersebut.
Ia menerangkan, penggagalan kurir narkotika lewat jalur udara ini berawal saat pelaku dengan membawa koper miliknya hendak masuk ke area keberangkatan melewati pemeriksaan Xray.
"Petugas keamanan Bandara Kualanamu yang curiga dengan gerak-gerik pelaku lalu dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus plastik diduga berisi sabu," terangnya
Usai diamankan, lanjut Dedi, pelaku dibawa ke kantor Avsec untuk diperiksa sementara. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Kualanamu.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi selain menemukan barang bukti sabu barang bawaan pelaku seperti E-KTP, ATM, satu unit ponsel dan uang tunai Rp98.000 rupiah turut diamankan," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke personel Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lanjutan.