Padang Sidempuan (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang Sidempuan wajib mempedomani peraturan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM, Kamis (25/5) saat menggelar sosialisasi evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di aula BKPSDM Kota Padang Sidempuan, Kamis (25/5).
Kepala BKPSDM Padang Sidempuan Dra. Monalisa Cahaya, MM pada sambutannya menyampaikan bahwa dalam PP 94 tahun 2021, telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tapi intinya sama yaitu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar Kewajiban dan Larangan, tegasnya.
“Saya berharap PP 94 tahun 2021 ini dapat segera dilaksanakan di OPD masing-masing, agar ASN dapat menaati kewajiban dan ketentuan disiplin baik didalam maupun diluar jam kerja,”tutup Monalisa.