Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara meningkatkan pemahaman mengenai paten dan pemanfaatan informasi paten bagi kalangan perguruan tinggi Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Medan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Universitas Al Washliyah, dan Universitas Pelita Harapan.
"Pemanfaatan informasi dan penelusuran paten bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya untuk memajukan Kekayaan Intelektual khususnya Hak Paten di Sumatera Utara," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Asistensi Terkait Penelusuran Paten dan Pemanfaatan Informasi Paten Bagi Kalangan Perguruan Tinggi/Brida/Litbang, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin.
Imam menyebutkan sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, bahwa sistem paten memberikan perlindungan dalam bentuk hak ekslusif kepada inventor atau pemohon paten atas invensinya dibidang teknologi.
Informasi teknologi yang terdapat dalam dokumen paten bersifat terbuka sehingga setiap orang atau masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan informasi tersebut.
"Selain itu, juga dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan sebagian besar teknologi maju, serta untuk mengetahui teknologi terbaru yang sedang dikembangkan saat ini," ucapnya.
Kemenkumham Sumut tingkatkan pemahaman paten bagi perguruan tinggi
Senin, 22 Mei 2023 22:41 WIB 1645