Dalam rapat itu, para peserta terdiri dari delapan OPD memberikan berbagai masukan tentang persiapan penilaian dari Ombudsman baik mengisi Quisioner, kisi-kisi pegawai khusus menerima pengaduan.
Pada kesempatan tersebut Kabag Organisasi Holidin mengatakan bahwa, pihak Ombudsman juga menyarankan agar pembinaan tim pelayanan tetap mengacu Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang pengelolaan pengaduan.
Rapat tim Pelayanan Publik tersebut dihadiri Sekdako, Asisten, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Inspektorat dan seluruh Puskesmas Kota Padang Sidempuan.