Batubara (ANTARA) - Jeratan kurungan penjara dijalani Indra Bangsawan ternyata tidak membuatnya jera. Pria berusia 42 tahun itu kembali melakukan tindak kejahatan.
Walhasil, warga Kabupaten Batubara ini ditangkap lagi kepolisian usai berhasil membobol sebuah rumah di Dusun I, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Laut Tador pada Senin 13 Maret 2023.
Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan
Kapolsek Indrapura, Polres Batubara AKP Jonni H Damanik SH MH, Minggu (21/5).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap atas kerja keras tim Opsnal Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus yang melakukan penyelidikan selama dua bulan.
Tidak jera dipenjara, warga Batubara ditangkap lagi usai bobol rumah
Minggu, 21 Mei 2023 11:28 WIB 3533