"Pelaku ditangkap di Jalan Pini Anom Gang Asahan A, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Dari tangan bersangkutan, kami mengamankan sejumlah barang bukti hasil bongkar rumah yang dilakukannya," jelas mantan Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu itu.

Hasil pemeriksaan, kata Jonni pelaku selain residivis kasus serupa, ia juga pernah dipenjara kasus narkoba.

"Kita jerat pelaku pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026