Hasil pemeriksaan, kata Jonni pelaku selain residivis kasus serupa, ia juga pernah dipenjara kasus narkoba.
"Kita jerat pelaku pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Pewarta: Rahmat HidayatEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026