Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.
Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Dia pun meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden tunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo
Presiden tunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo
Sabtu, 20 Mei 2023 10:27 WIB 24533