Medan (ANTARA) - Majelis hakim memutuskan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas terpisah) yang merupakan kurir 15 kg sabu melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/5).
"Memutuskan bahwa kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing dalam amar putusan.
Denny mengatakan dari fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang narkotika.
Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, dan merusak generasi bangsa.
Dua kurir 15 kg sabu divonis 20 tahun penjara di PN Medan
Rabu, 17 Mei 2023 22:43 WIB 3235