Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sepekan dalam agenda sidang untuk menyampaikan nota pembelaan (peledoi).
Sebelumnya, JPU menguraikan pada 11 Desember 2022 sekira 20.00 WIB terdakwa bertemu Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Goyo Lues, Aceh. Kemudian terdakwa bersama Bayu pergi dengan menggunakan satu unit Mobil Boks warna hitam No Pol BL 8237 HC.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi Bayu untuk datang ke Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Sesampai di lokasi, sudah ada mobil boks yang berisikan ganja dalam karung goni yang sudah dilakban, dan juga ada lima orang yang tidak diketahui identitas.
Bayu menyuruh terdakwa untuk ke Kota Cane dengan upah Rp2 juta. Kemudian Bayu dan terdakwa bertemu seseorang di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues Aceh, dengan mengambil 15 bal ganja.
Sesampai di Simpang Titi Kuning, Medan Bayu menghubungi pemesan. Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa sendiri ke SPBU Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan.
Sesampai di simpang jembatan layang di Jalan Jamin Ginting, personel Polrestabes Medan memberhentikan mobil boks tersebut karena mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan paket daun ganja kering 366 bal dengan berat 366 kg, dan 972 bal ganja dengan berat 972 kg, atau total berat keseluruhan 1.338 kg dan uang tunai Rp2 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan
JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan
Selasa, 16 Mei 2023 20:16 WIB 1524