Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan menuntut mati terhadap terdakwa Mawardi yang merupakan kurir 1,3 ton narkotika jenis ganja asal Aceh melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5).
"Meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa menjatuhkan hukuman mati," ucap JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan majelis hakim diketuai oleh Yusafrihardi Girsang.
Ia mengatakan terdakwa dinilai memenuhi unsur melakukan tindak pidana pada Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Nalom.
JPU tuntut hukuman mati kurir ganja 1,3 ton di PN Medan
Selasa, 16 Mei 2023 20:16 WIB 1523