Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat memberikan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja pada tenaga medis jabatan fungsional baik pada Dinas Kesehatan maupun di Rumah Sakit Umum sebanyak 48 orang yang terdiri dari dokter 10 orang, bidan 12 orang, perawat 26 orang.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari SSTP, MAP, di Stabat, Senin (15/5).
Sementara itu Sekretaris Daerah H Amril S.Sos MAP menyebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dimana ASN mempunyai kekuatan yang sama satu sama lainnya sampai lima tahun.
Kita menyadari bahwa profesi sebagai pegawai menjadi profesi yang menjadi idola, dimana kepercayaan yang diberikan ini patut disyukuri.
Untuk itu tingkatkan pekerjaan, optimalkan terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hendaknya tunjukkan kualitas diri untuk menjaga moralitas.
Selain itu tingkatkan pengetahuan memiliki etos kerja yang tinggi, memiliki pengetahuan dan wawasan selaku aparatur pemerintah. Aparatur sejati tidak memikirkan gaji tetapi bersipat pengabdian kepada negara khususnya di Kabupaten Langkat.
Diharapkan penerimaan SK ini akan membawa angin segar buat peningkatan derejat kesehatan d itengah tengah masyarakat khususnya puskesmas yang ada diseluruh Kabupaten Langkat dan rumah sakit umum Tanjung Pura.
"Ini akan menambah kekuatan akan mewarnai pelayanan kesehatan semakin lebib maju dan lebih baik lagi," ujar Amril.
48 tenaga medis diangkat sebagai P3K
Senin, 15 Mei 2023 15:07 WIB 2028